PELAYANAN ONLINE :https://dolantelukpenyu.cilacapkab.go.id
- Persiapan Dokumen oleh Pemohon
Sebelum datang ke kantor desa, pemohon disarankan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan (misalnya, fotokopi KK, KTP, surat pengantar RT/RW, dll.). - Kunjungan ke Kantor Desa
Pemohon datang ke kantor desa pada jam operasional kerja dan menuju loket pelayanan/bagian informasi. Beberapa desa mungkin menggunakan sistem nomor antrean. - Verifikasi Berkas dan Data
Petugas loket menerima berkas persyaratan dari pemohon. Petugas akan melakukan:- Pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
- Verifikasi data pemohon, seringkali dengan mencocokkan data di sistem informasi desa atau data dasar kependudukan.
- Proses dan Pengajuan ke Pimpinan
- Jika berkas lengkap dan valid, petugas akan memproses permohonan tersebut (misalnya, mengentri data atau menyiapkan draf surat).
- Berkas yang sudah diproses kemudian diverifikasi dan disetujui/ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, seperti Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha atau Sekretaris Desa, hingga Kepala Desa.
- Penyelesaian dan Penyerahan Dokumen
- Dokumen yang telah ditandatangani dan distempel (jika perlu) didata dalam buku register.
- Dokumen asli atau surat keterangan yang diminta diserahkan kepada pemohon.
- Pengisian Survei Kepuasan (Opsional)
Pemohon mungkin diminta untuk mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) atau memberikan umpan balik mengenai pelayanan https://sisukma.cilacapkab.go.id